KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. <br /> <br />Keempat tersangka itu adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod. <br /> <br />Polisi menyebut, penangguhan ini diambil karena sudah habisnya masa penahanan. Penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum 24 April 2025. <br /> <br />Lebih lengkap soal penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. <br /> <br />Baca Juga Kecewa Penahanan Tersangka Pagar Laut Ditangguhkan, Warga Desa Kohod Gelar Aksi Protes! di https://www.kompas.tv/regional/589691/kecewa-penahanan-tersangka-pagar-laut-ditangguhkan-warga-desa-kohod-gelar-aksi-protes <br /> <br />#pagarlaut #penahanan #tersangkapagarlaut #kadeskohod #tangerang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589694/full-blak-blakan-update-kasus-pagar-laut-tangerang-penahanan-4-tersangka-ditangguhkan-ada-apa
